RUKUN
ISLAM
MAKALAH
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
dan
Sebagai Bahan Persentasi
Dosen
Pembimbing: Aef Saefullah, S.HI.
DISUSUN
OLEH:
1.
RATNA
FATIKHATUSSYIFA
2.
RISKA
NUR’AKHIDAH SARI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
PROGRAM
STUDI BIMBINGAN
KONSELING
UNIVERSITAS
NAHDLATUL ULAMA CIREBON
JALAN RAYA KAMPUS II BIMA CIREBON
TELP. (0231) 239333
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT yang dengan rahmat dan inayah-Nya kami dapat menyelasaikan
penyusunan makalah yang berjudul “Rukun Islam”.
Makalah ini
di susun dengan maksud untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
dan sekaligus sebagai bahan persentasi.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknik
penulisan maupun materi. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik & saran
yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir
kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita maupun masyarakat.
Cirebon, November 2011
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...............................................................................
B.
Perumusan Masalah ........................................................................
C.
Tujuan Penulisan ............................................................................
D.
Sistematika Penulisan .....................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Syahadat .......................................................................................
B.
Shalat .............................................................................................
C.
Puasa .............................................................................................
D.
Zakat .............................................................................................
E.
Haji ................................................................................................
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan
....................................................................................
B.Daftar
Pustaka ................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
dibangun di atas lima dasar, yaitu rukun islam, yang terdiri dari Syahadat
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rosul Allah, Mendirikan
Shalat, Membayar Zakat, Puasa ramadhan, dan Berhaji ke Baitullah.
Ibarat
sebuah rumah, rukun islam merupakan tiang-tiang atau penyangga bangunan
keislaman seseorang. Di dalamnya tercakup hukum-hukum islam yang mengatur
seluruh aspek kehidupan manusia.
Rukun
islam merupakan landasan operasional dari rukun iman. Belum cukup dikatakan
beriman hanya dengan mengerjakan rukun islam tanpa ada upaya untuk
menegakannya. Rukun islam merupakan pelatihan bagi orang mukmin menuju
keridhoan Allah.
Di
antara kelima kewajiban ini, shalat menempati posisi paling penting, dan
disebut secara mencolok dalam Al-Qur’an mendahului zakat.
B. Perumusan Masalah
1. Apakah
lafaz dari syahadat?
2. Apakah
pengertian dari shalat?
3. Apakah
pengertian dari puasa?
4. Apakah
pengertian dari zakat?
5. Apakah
pengertian dari haji?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui lafaz syahadat
2. Untuk
mengetahui pengertian shalat
3. Untuk
mengetahui pengertian puasa
4. Untuk
mengetahui pengertian zakat
5. Untuk
mengetahui pegertian haji
D. Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini terdiri dari hal – hal
yang saling berkaitan antara bab I sampai
dengan bab III yang memuat
beberapa isi sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan
dan sitematika penulisan.
Bab II Pembahasan membahas tentang Syahadat, Shalat,
Puasa, Zakat dan Haji
Bab III Kesimpulan
dan terakhir daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Syahadat
Syahadat
adalah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Allah dan Nabi Muhammad sebagai
rosulnya dan merupakan asas dan dasar bagi rukun islam lainnya. Syahadat
merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran islam. Syahadat sering disebut
dengan syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat, yaitu
· Kalimat pertama :
asyhadu an-laa ilaaha illallaah
Kalimat
Pertama menunjukkan pengakuan tauhid. Artinya, seorang muslim hanya mempercayai Allâh
sebagai satu-satunya Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti sesuatu
yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Jadi dengan mengikrarkan
kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allâh
sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
·
Kalimat kedua :
wa asyhadu anna muhammadan rasuulullaah
Kalimat
Kedua menunjukkan pengakuan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allâh. Dengan mengikrarkan kalimat
ini seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allâh seperti yang
disampaikan melalui Muhammad saw, seperti misalnya meyakini hadist-hadis
Muhammad saw.
B. Shalat
Shalat
berarti doa.
Kata Salat itu sendiri dalam bahasa Arab, berasal dari kata "tselota"
dalam bahasa Aram
(Suriah)
yaitu induk dari bahasa di Timur Tengah. Sedangkan, menurut
istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang
dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Arti
pentingnya shalat dapat dinilai dari kenyataan bahwa merupakan kewajiban
pertama. Dan meskipun shalat dan zakat sering disebut bersama-sama dalam
Al-Qur’an, Shalat senantiasa disebut lebih dahulu.
Adapun dalil diperitahkannyashalat:
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu dapat
mencegah perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)
Dalam
islam tidak ada hari tertentu yang dikhususkan untuk shalat atu berdoa,
sebagaimana dalam agama Yahudi dan Kristen. Shalat atau berdoa merupakan bagian
dari kehidupan manusia sehari-hari. Ada shalat diwaktu shubuh (fajr), shalat
ditengah hari (dzuhur), shalat disore hari (ashar) shalat disaat matahri
terbenam (maghrib) dan shalat sebelum pergi tidur (isya).
Dengan
demikian islam menuntut agar dalam berbagai kondisi beragam yang dialami
manusia, ruhnya harus selalu berhubungan dengan ruh Illahi.
Keimanan
yang kuat terhadap adanya Allah dan kemahakuasaanNya merupakan syarat sine qua
non (yang tidak dapa ditawar-tawar) dalam islam, dan shalat merupakan sarana
untuk berusaha meraih tujuan besar ini.
C. Puasa
Arti
puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu
bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan,
minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit
matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat
terlebih dahulu sebelumnya.
Puasa
memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa
nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur
kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Adapun dalil
diperitahkannyaberpuasa:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:
183)
D. Zakat
Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah
seperti salat,
haji, dan puasa yang telah diatur
secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
umat manusia dimana pun.
Adapun dalil
diperitahkannya berzakat:
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat
fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri
pada bulan Ramadan.
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada
di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal
(harta)
Mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan
perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
E. Haji
Haji
ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan
amalan-amalan ibadah tertentu pula. Haji
merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat,
salat,
puasa dan zakat. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakan kaum muslim
sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan
melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Adapun dalil diperintahkannya berhaji:
Artinya:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim;
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Al-Imran: 97)
Kegiatan
inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah
pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu
simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga
menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya
Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini. Ibadah haji
hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Selebihnya, merupakan sunah.
BAB III
KESIMPULAN
1. Syahadat sering disebut
dengan syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat, yaitu
Kalimat pertama :
asyhadu an-laa ilaaha illallaah
Kalimat kedua :
wa asyhadu anna muhammadan rasuulullaah
2. Shalat
berarti doa.
Shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai
dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
3. Puasa
adalah menahann diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat
membatalkan puasa sejak terbit matahari hingga matahari terbenam.
4. Zakat adalah sebagian
harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
5. haji
ialah menuju ke Baitullah dan
tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula
DAFTAR
PUSTAKA
Aisha Bawany Begum. 1994. Mengenal Islam Selayang Pandang. Jakarta: Bumi Aksara.
Abdurrahman Masykuri. Dkk. 2006. Kupas Tuntas Shalat. Jakarta: Erlangga.
http://organisasi.org/pengertian_definisi_dan_tata_cara_puasa_ramadhan_senin_kamis_nazar_syaban_petengahan_bulan_asyura_arafah_dan_syawal
http://duniabaca.com/syarat-syah-dan-rukun-puasa-wajib-dan-sunnah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar